Panduan Lengkap: Penghasilan Final dan Pajak Anda

apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final

Panduan Lengkap: Penghasilan Final dan Pajak Anda

Frasa “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” merupakan pertanyaan yang merujuk pada jenis penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final. Artinya, pajak yang dikenakan pada penghasilan tersebut sudah final dan tidak perlu dihitung kembali atau dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final biasanya merupakan penghasilan yang sudah dikenakan pajak pada sumbernya, seperti bunga deposito, dividen, atau hadiah undian. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memproses dan mengumpulkan pajak dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, Wajib Pajak (WP) juga tidak perlu repot menghitung dan membayar pajak secara manual, karena pajak sudah dipotong secara final di sumbernya.

Mengenali penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final penting bagi WP untuk memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dan menghindari potensi denda atau sanksi. Kejelasan mengenai jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini juga membantu WP dalam mengelola keuangan dan merencanakan strategi perpajakan yang lebih efektif.

apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final

Frasa “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” merupakan pertanyaan yang penting dalam memahami sistem perpajakan di Indonesia. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, mari kita bahas tujuh aspek kunci terkait dengan pertanyaan ini.

  • Penghasilan final: Pajak sudah dibayarkan secara penuh.
  • Sumber penghasilan: Bunga, dividen, hadiah.
  • Wajib Pajak (WP): Orang pribadi atau badan.
  • Sistem potong: Pajak dipotong di sumbernya.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Tidak perlu dilaporkan.
  • Kewajiban Pajak: Terpenuhi secara otomatis.
  • Keuntungan: Kemudahan dan efisiensi.

Aspek-aspek di atas menunjukkan bahwa penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final merupakan skema yang dirancang untuk mempermudah proses perpajakan. Misalnya, bagi penerima bunga deposito, pajak sudah dipotong oleh bank sehingga mereka tidak perlu menghitung dan membayar pajak secara manual. Dengan demikian, sistem ini memfasilitasi kepatuhan pajak dan mengurangi beban administrasi bagi WP. Namun, perlu diingat bahwa jenis penghasilan yang dikenakan pajak final tidak semua sama. Penting bagi WP untuk memahami jenis penghasilan mereka dan peraturan terkait pajak final agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Penghasilan final

Konsep “penghasilan final: pajak sudah dibayarkan secara penuh” merupakan inti dari pertanyaan “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Konsep ini menunjukkan bahwa pajak yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu telah diselesaikan di sumbernya dan tidak perlu dihitung kembali oleh Wajib Pajak (WP). Artinya, saat WP menerima penghasilan yang sudah dikenakan pajak final, mereka tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan atau membayar pajak tambahan terkait penghasilan tersebut.

Dengan kata lain, “penghasilan final: pajak sudah dibayarkan secara penuh” adalah ciri khas dari jenis penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Penghasilan ini telah mengalami proses pemotongan pajak di sumbernya, sehingga kewajiban pajak WP sudah terpenuhi. Misalnya, bunga deposito yang diterima WP sudah dikenakan pajak final oleh bank, sehingga WP tidak perlu lagi melaporkan atau membayar pajak tambahan atas bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pemahaman tentang “penghasilan final: pajak sudah dibayarkan secara penuh” sangat penting bagi WP untuk memahami kewajiban pajaknya. Dengan memahami konsep ini, WP dapat mengidentifikasi jenis penghasilan yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dapat fokus pada pengelolaan dan perencanaan pajak untuk jenis penghasilan lainnya.

Sumber penghasilan

Koneksi antara “Sumber penghasilan: Bunga, dividen, hadiah” dan “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” merupakan hal yang fundamental dalam memahami skema perpajakan di Indonesia. Ketiga jenis penghasilan tersebut umumnya masuk ke dalam kategori penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, artinya pajak sudah dibayarkan di sumbernya dan tidak perlu dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan.

Bunga deposito, misalnya, biasanya dikenakan pajak final oleh bank yang mengeluarkan deposito tersebut. Pajak final ini dipotong langsung dari bunga yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Begitu pula dengan dividen yang diterima dari perusahaan, pajak final dipotong di sumbernya oleh perusahaan pembayar dividen. Sementara hadiah, seperti hadiah undian, juga biasanya sudah dipotong pajaknya secara final sebelum diterima oleh pemenang.

Kejelasan mengenai penghasilan yang sudah dikenakan pajak final ini penting bagi WP. Dengan mengetahui bahwa bunga, dividen, dan hadiah umumnya sudah termasuk dalam penghasilan yang pajaknya dipotong secara final, WP dapat menghindari kebingungan dalam melaporkan pajak mereka. Mereka tidak perlu memasukkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan tidak perlu menghitung atau membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang WP menerima bunga deposito sebesar Rp1.000.000 dan sudah dipotong pajak final sebesar 20%, WP hanya menerima Rp800.000 dan tidak perlu lagi melaporkan atau membayar pajak atas bunga tersebut. Hal ini tentu memudahkan WP dalam mengelola keuangan dan memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi.

Wajib Pajak (WP)

Koneksi antara “Wajib Pajak (WP): Orang pribadi atau badan” dan “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” menunjukkan bahwa skema perpajakan ini berlaku baik bagi individu maupun entitas bisnis. Baik orang pribadi maupun badan hukum dapat memiliki jenis penghasilan yang dikenakan pajak final. Penting untuk dipahami bahwa jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak final dapat bervariasi antara orang pribadi dan badan.

Misalnya, bagi orang pribadi, penghasilan bunga deposito, dividen, dan hadiah undian umumnya termasuk dalam kategori pajak final. Sementara itu, bagi badan hukum, penghasilan dari dividen, bunga obligasi, dan royalty atas hak cipta biasanya juga dikenakan pajak final.

Perbedaan ini muncul karena skema pajak final dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi kedua kelompok WP. Bagi orang pribadi, skema ini mengurangi beban administrasi dalam menghitung dan melaporkan pajak secara manual. Bagi badan hukum, skema ini membantu dalam meminimalisir biaya administrasi yang terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan memahami kategori WP yang dikenakan pajak final, baik orang pribadi maupun badan hukum dapat mengatur kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan efisien.

Sistem potong

Sistem potong, yang dikenal juga sebagai pemotongan pajak di sumber, merupakan metode perpajakan yang erat kaitannya dengan “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Mekanisme ini merupakan inti dari skema pajak final, di mana pajak dibayarkan secara langsung di sumber penghasilan. Dengan kata lain, pihak yang mengeluarkan penghasilan, seperti bank, perusahaan, atau penyelenggara undian, secara otomatis memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut kepada negara sebelum dibayarkan kepada penerima.

Sistem potong ini memiliki beberapa keunggulan dalam menjalankan administrasi perpajakan. Pertama, memudahkan Wajib Pajak (WP) karena mereka tidak perlu menghitung dan membayar pajak secara manual. Kedua, sistem ini meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak karena pajak langsung dipotong di sumbernya dan disalurkan ke negara. Ketiga, sistem potong juga mengurangi potensi penghindaran pajak karena pemotongan dilakukan di sumber penghasilan sebelum dibayarkan kepada WP.

Contohnya, ketika seorang WP menerima bunga deposito, bank akan memotong pajak final dari bunga tersebut sebelum dibayarkan ke WP. Hal ini berarti, WP tidak perlu lagi menghitung dan membayar pajak secara manual atas bunga deposito tersebut. Sistem potong inilah yang menjadi kunci dalam skema “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Dengan memahami sistem potong, WP dapat lebih mudah mengatur keuangan mereka dan memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi tanpa perlu repot menghitung dan membayar pajak secara manual.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Koneksi antara “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Tidak perlu dilaporkan” dan “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” merupakan inti dari kemudahan yang ditawarkan oleh skema pajak final di Indonesia. “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Tidak perlu dilaporkan” menjadi konsekuensi langsung dari “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Artinya, jenis penghasilan yang telah dipotong pajaknya secara final tidak perlu dicantumkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak (WP) menerima bunga deposito yang sudah dipotong pajak final oleh bank, WP tidak perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Hal ini karena pajak atas bunga tersebut sudah diselesaikan di sumbernya dan tidak perlu dihitung kembali oleh WP. Dengan demikian, WP dapat terbebas dari kewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan, yang mengurangi beban administrasi dan mempermudah proses pelaporan pajak.

Keuntungan “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Tidak perlu dilaporkan” bagi WP yang memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final adalah:

  • Kemudahan: WP tidak perlu mempersiapkan dan mengisi SPT Tahunan untuk jenis penghasilan ini, sehingga mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan.
  • Efisiensi: Sistem ini meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan karena mengurangi jumlah SPT Tahunan yang perlu diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Kepatuhan: Dengan tidak perlu melaporkan penghasilan yang sudah dipotong pajaknya secara final, WP cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak lainnya.

Pemahaman mengenai “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Tidak perlu dilaporkan” dalam konteks “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” sangat penting bagi WP untuk memahami kewajiban pajaknya dan memanfaatkan skema pajak final secara efektif. Dengan mengetahui jenis penghasilan yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, WP dapat fokus pada pengelolaan dan perencanaan pajak untuk jenis penghasilan lainnya.

Kewajiban Pajak

Koneksi antara “Kewajiban Pajak: Terpenuhi secara otomatis” dengan “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” menunjukkan bagaimana skema perpajakan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pembayaran pajak. Dengan pajak yang sudah dibayarkan di sumbernya, Wajib Pajak (WP) otomatis memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu melakukan perhitungan dan pembayaran manual.

  • Pemotongan Pajak di Sumber

    Sistem potong pajak di sumber merupakan inti dari “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Pihak yang mengeluarkan penghasilan, seperti bank, perusahaan, atau penyelenggara undian, secara otomatis memotong pajak dari penghasilan tersebut sebelum dibayarkan kepada WP. Proses pemotongan ini menjamin bahwa pajak sudah dibayar kepada negara secara langsung, sehingga WP tidak perlu lagi menghitung dan membayar pajak secara manual.

  • Kewajiban Pajak yang Terpenuhi Secara Otomatis

    Dengan pajak yang sudah dipotong di sumbernya, kewajiban pajak WP terpenuhi secara otomatis. WP tidak perlu menghitung atau membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut. Mereka hanya menerima penghasilan yang sudah dikurangi pajak. Hal ini mengurangi beban administrasi bagi WP dan meminimalisir potensi penghindaran pajak.

  • Efisiensi Pengumpulan Pajak

    Sistem ini meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak bagi negara. DJP tidak perlu menunggu WP untuk menghitung dan membayar pajak secara manual. Pajak sudah terkumpul secara otomatis di sumbernya, sehingga mempercepat proses pengumpulan pajak.

  • Keterbukaan dan Transparansi

    Sistem potong pajak juga meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses perpajakan. WP dapat melihat secara jelas berapa pajak yang sudah dipotong dari penghasilan mereka. Transparansi ini meningkatkan kepercayaan WP terhadap sistem perpajakan.

Secara keseluruhan, “Kewajiban Pajak: Terpenuhi secara otomatis” merupakan salah satu manfaat utama dari “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Sistem ini mengurangi beban administrasi bagi WP dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak bagi negara. Dengan pajak yang terbayarkan secara otomatis, WP dapat memfokuskan energi mereka pada aspek lain dalam mengelola keuangan mereka.

Keuntungan

Frasa “Keuntungan: Kemudahan dan efisiensi.” merupakan inti dari sistem “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final”. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak bagi negara. Kemudahan yang dimaksud adalah WP tidak perlu menghitung dan membayar pajak secara manual, karena pajak sudah dipotong di sumbernya. Sementara efisiensi terwujud dalam proses pengumpulan pajak yang lebih cepat dan efektif.

Sebagai contoh, seorang WP yang menerima bunga deposito tidak perlu menghitung dan membayar pajak secara manual. Pajak sudah dipotong oleh bank sebelum dibayarkan ke WP. Hal ini memudahkan WP dalam mengatur keuangan dan meminimalisir kesalahan dalam menghitung pajak. Efisiensi terwujud karena pajak langsung dipotong di sumbernya dan disalurkan ke negara, sehingga proses pengumpulan pajak lebih cepat dan efektif.

Keuntungan kemudahan dan efisiensi ini memiliki signifikansi praktis bagi baik WP maupun negara. Bagi WP, sistem ini memudahkan dalam menjalankan kewajiban pajak dan membebaskan mereka dari beban administrasi yang berat. Bagi negara, sistem ini meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan mengurangi potensi penghindaran pajak.

Pertanyaan Umum tentang Penghasilan yang Pajaknya Sudah Dipotong Secara Final

Bagian ini akan membahas pertanyaan umum yang sering muncul terkait dengan penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Informasi ini dapat membantu Wajib Pajak (WP) dalam memahami sistem perpajakan ini dan memastikan kepatuhan pajak.

Pertanyaan 1: Apa saja jenis penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?

Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final umumnya meliputi bunga deposito, dividen, hadiah undian, hadiah atas penjualan obligasi, dan royalty atas hak cipta. Namun, perlu diperhatikan bahwa jenis penghasilan yang dikenakan pajak final dapat bervariasi berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku. WP dianjurkan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak final dari sumber yang terpercaya, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertanyaan 2: Bagaimana cara mengetahui apakah pajak sudah dipotong secara final dari penghasilan saya?

Anda dapat melihat bukti potong pajak (SPT Masa PPh Pasal 23) yang diberikan oleh pihak yang memotong pajak, seperti bank, perusahaan, atau penyelenggara undian. Bukti potong pajak mencantumkan jenis penghasilan, jumlah penghasilan, dan jumlah pajak yang sudah dipotong. Jika Anda tidak menerima bukti potong pajak, Anda dapat menghubungi pihak yang mengeluarkan penghasilan untuk meminta penjelasan atau membantu mendapatkan bukti potong tersebut.

Pertanyaan 3: Apakah saya harus melaporkan penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final dalam SPT Tahunan?

Tidak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Hal ini dikarenakan pajak sudah diselesaikan di sumbernya dan tidak perlu dihitung kembali oleh WP. Namun, WP tetap perlu memastikan bahwa mereka menerima bukti potong pajak sebagai bukti bahwa pajak sudah dipotong secara final.

Pertanyaan 4: Apa yang terjadi jika saya menerima penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final tetapi tidak menerima bukti potong?

Jika Anda menerima penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final tetapi tidak menerima bukti potong, segera hubungi pihak yang mengeluarkan penghasilan untuk meminta bukti potong. Bukti potong sangat penting sebagai bukti bahwa pajak sudah dibayarkan dan untuk menghindari potensi denda atau sanksi dari DJP.

Pertanyaan 5: Apakah saya dapat mengajukan pengembalian pajak jika pajak yang dipotong secara final terlalu besar?

Tidak, Anda tidak dapat mengajukan pengembalian pajak untuk penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Hal ini dikarenakan pajak yang dipotong sudah final dan tidak dapat diubah. Namun, Anda dapat memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku dan memahami jenis penghasilan yang pajaknya dipotong secara final agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Pertanyaan 6: Apakah saya harus menghitung ulang pajak yang sudah dipotong secara final?

Tidak, Anda tidak perlu menghitung ulang pajak yang sudah dipotong secara final. Pajak sudah diselesaikan di sumbernya dan tidak perlu dihitung kembali. Namun, Anda dapat memeriksa bukti potong untuk memastikan jumlah pajak yang dipotong sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Pemahaman mengenai penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final sangat penting bagi WP untuk menjalankan kewajiban pajak dengan benar. Dengan mengetahui jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini, WP dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari potensi denda atau sanksi dari DJP.

Bagian selanjutnya akan menjelaskan tentang aturan perpajakan yang berlaku untuk penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final.

Tips tentang Penghasilan yang Pajaknya Sudah Dipotong Secara Final

Memahami skema pajak final sangat penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi denda. Berikut beberapa tips praktis yang dapat membantu WP dalam mengelola penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final:

Tip 1: Tanyakan kepada Pihak yang Mengeluarkan Penghasilan

Jika Anda menerima penghasilan seperti bunga deposito, dividen, atau hadiah, tanyakan kepada bank, perusahaan, atau penyelenggara undian apakah pajak sudah dipotong secara final. Mintalah informasi tertulis mengenai jenis penghasilan, jumlah pajak yang dipotong, dan bukti potong pajak.

Tip 2: Simpan Bukti Potong dengan Rapi

Selalu simpan bukti potong pajak yang Anda terima. Bukti potong ini penting sebagai dokumentasi bahwa pajak sudah dibayar dan dapat digunakan sebagai referensi jika diperlukan. Simpan bukti potong secara terstruktur agar mudah diakses saat dibutuhkan.

Tip 3: Pahami Batas Atas Pajak Final

Meskipun pajak sudah dipotong di sumber, perhatikan batas atas pajak final yang berlaku. Misalnya, pajak final atas bunga deposito memiliki batas atas tertentu. Jika jumlah pajak yang dipotong melebihi batas atas tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak kepada pihak yang memotong pajak.

Tip 4: Manfaatkan Fitur E-Filing DJP

DJP menyediakan layanan E-Filing yang memudahkan WP dalam melaporkan SPT Tahunan. Manfaatkan fitur E-Filing DJP untuk melaporkan SPT Tahunan dan mengakses informasi terkait pajak final.

Tip 5: Teliti Sebelum Melakukan Transaksi

Sebelum melakukan transaksi yang berpotensi menghasilkan penghasilan yang dikenakan pajak final, pelajari aturan perpajakan yang berlaku. Pahami jenis penghasilan yang dikenakan pajak final dan potensi pajak yang akan dipotong. Hal ini akan membantu Anda dalam merencanakan keuangan dan mempersiapkan diri terhadap kewajiban pajak.

Tip 6: Konsultasikan dengan Profesional Pajak

Jika Anda merasa kesulitan dalam memahami skema pajak final, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional pajak. Profesional pajak dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang aturan perpajakan yang berlaku dan membantu Anda mengatur kewajiban pajak dengan benar.

Melalui penerapan tips ini, WP dapat meningkatkan pemahaman mengenai skema pajak final, meningkatkan kepatuhan pajak, dan menghindari potensi sanksi. Pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan sangat penting dalam mengelola keuangan dan menjalankan kewajiban pajak dengan benar.

Bagian selanjutnya akan membahas tentang perbedaan antara pajak final dan pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan

Eksplorasi terhadap frasa “apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” mengungkap bahwa skema perpajakan ini merupakan metode yang dirancang untuk mempermudah proses perpajakan di Indonesia. Sistem potong pajak di sumber, yang diterapkan pada jenis penghasilan tertentu seperti bunga, dividen, dan hadiah, membebaskan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban menghitung dan membayar pajak secara manual. Dengan demikian, skema ini meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi beban administrasi, dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak bagi negara.

Meskipun skema pajak final memiliki keuntungan yang signifikan, penting bagi WP untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini dan memastikan bahwa mereka menerima bukti potong pajak yang sah. Dengan memperoleh informasi yang lengkap dan menjalankan kewajiban pajak dengan benar, WP dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih efisien dan terhindar dari potensi denda atau sanksi dari DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.